Keterbatasan UU Telekomunikasi No. 36 dalam Mengatur Keamanan Berkomunikasi

 
Disini Pertama saya akan menjelaskan UU.36 tentang Telekomunikasi, sbb :

Undang-undang Nomor 36 Tahun tentang Telekomunikasi, pembangunan dan penyelenggaraan telekomunikasi telah menunjukkan peningkatan peran penting dan strategis dalam menunjang dan mendorong kegiatan perekonomian, memantapkan pertahanan dan keamanan, mencerdaskan kehidupan bangsa, memperlancar kegiatan pemerintah an, memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa dalam kerangka wawasan nusantara, dan memantapkan ketahanan nasional serta meningkatkan hubungan antar bangsa. Perubahan lingkungan global dan perkembangan teknologi telekomunikasi yang berlangsung sangat cepat mendorong terjadinya perubahan mendasar, melahirkan lingkungan telekomunikasi yang baru, dan perubahan cara pandang dalam penyelenggaraan telekomunikasi, termasuk hasil konvergensi dengan teknologi informasi dan penyiaran sehingga dipandang perlu mengadakan penataan kembali penyelenggaraan telekomunikasi nasional.

Lalu Tujuan nya apa ?

Tujuan penyelenggaraan telekomunikasi yang demikian dapat dicapai, antara lain, melalui reformasi telekomunikasi untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan telekomunikasi dalam rangka menghadapi globalisasi, mempersiapkan sektor telekomunikasi memasuki persaingan usaha yang sehat dan profesional dengan regulasi yang transparan, serta membuka lebih banyak kesempatan berusaha bagi pengusaha kecil dan menengah. Dalam pembuatan UU ini dibuat karena ada beberapa alasan,salah satunya adalah bahwa pengaruh globalisasi dan perkembangan teknologi telekomunikasi yang sangat pesat telah mengakibatkan perubahan yang mendasar dalam penyelenggaraan dan cara pandang terhadap telekomunikasi dan untuk manjaga keamanan bagi para pengguna teknologi informasi.

Selain itu UU No.36 juga memiliki Keterbatasan sbb :

Berikut adalah salah satu contoh pasal yang terdapat pada Undang-Undang No 36 Tahun 1999:

Menurut Pasal 1 angka (1) Undang-Undang No 36 Tahun 1999, Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan/atau penerimaan dan setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.

Dari definisi tersebut, maka kita simpulkan bahwa Internet dan segala fasilitas yang dimilikinya merupakan salah satu bentuk alat komunikasi karena dapat mengirimkan dan menerima setiap informasi dalam bentuk gambar, suara maupun film dengan sistem elektromagnetik.

Penyalahgunaan Internet yang mengganggu ketertiban umum atau pribadi dapat dikenakan sanksi dengan menggunakan Undang-Undang ini, terutama bagi para hacker yang masuk ke sistem jaringan milik orang lain sebagaimana diatur pada Pasal 22, yaitu Setiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa hak, tidak sah, atau memanipulasi:

a) Akses ke jaringan telekomunikasi
b) Akses ke jasa telekomunikasi
c) Akses ke jaringan telekomunikasi khusus

Menurut pendapat saya, Didalam UU tsb tidak terdapat basatan dalam penggunaan teknologi informasi, karena sangat berpengaruh besar untuk negara kita. Karena kita dalam secara bebas memperkenalkan kebudayaan kita kepada negara di luar untuk menarik perhatian turis dan teknologi informasi juga sangat berguna untuk para pengguna nya di bidang apapun.

Dilihat dari segi bisnis seperti jaman sekarang ini, teknologi informasi sangat berpengaruh dan bermanfaat besar karena kita dapat memasarkan jenis usaha bisnis kita dengan cepat dan efektif tanda menggunakan biaya besar dan waktu yang lama. Kesimpulannya menurut saya adalah, di era jaman modern ini para pengguna teknologi informasi berkembang pesat, kita dapat mengakses berbagai informasi secara mudah dan cepat dalam arti tidak ada batasan. Maka dari itu kita perlu bijak menggunakan teknologi informasi tsb, karena bukan hanya dapat menguntungkan tetapi bisa juga merugikan pengguna itu sendiri.

Comments

Popular Posts